Penerapan hukuman mati adalah topik yang sering memicu perdebatan sengit di berbagai belahan dunia. Dalam konteks kejahatan berat, hukuman mati sering dipandang sebagai solusi untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Namun, penerapan hukuman mati juga memerlukan pertimbangan yang matang karena implikasinya yang mendalam terhadap sistem hukum dan kemanusiaan.
Pertama-tama, salah satu argumen utama mendukung penerapan hukuman mati adalah kemampuannya untuk memberikan efek jera yang kuat. Hukuman mati dianggap dapat mencegah potensi pelanggaran hukum berat lainnya dengan memberikan sinyal yang tegas bahwa tindakan kejahatan ekstrem tidak akan ditoleransi. Di negara-negara yang menerapkan hukuman mati, angka kejahatan berat cenderung mengalami penurunan, karena pelaku potensial mungkin merasa takut untuk melakukan tindakan yang dapat berakibat fatal bagi mereka.
Namun, di sisi lain, ada argumen yang menentang penerapan hukuman mati terkait dengan isu kemanusiaan. Hukuman mati dianggap sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi karena melibatkan pengambilan nyawa manusia. Banyak pihak berpendapat bahwa setiap individu, meskipun telah melakukan kejahatan berat, masih memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima.
Selanjutnya, adanya risiko kesalahan hukum juga menjadi alasan kuat untuk menolak penerapan hukuman mati. Sistem peradilan tidak sempurna, dan kesalahan dalam penilaian atau proses hukum dapat mengakibatkan hukuman mati dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. Kasus-kasus di mana seseorang dieksekusi secara tidak adil dapat mengakibatkan dampak yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi sistem hukum secara keseluruhan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki ini menunjukkan bahwa hukuman mati memiliki risiko yang signifikan.
Selain itu, terdapat juga argumen yang menyoroti bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam menurunkan tingkat kejahatan berat. Beberapa studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap angka kejahatan jika dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam konteks ini, investasi dalam sistem peradilan yang lebih baik dan program rehabilitasi mungkin lebih efektif dalam mengurangi kejahatan dan memulihkan masyarakat daripada penerapan hukuman mati.
Di sisi lain, penerapan hukuman mati juga dapat menjadi alat untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Untuk keluarga korban kejahatan berat, melihat pelaku menerima hukuman yang setimpal dapat memberikan rasa keadilan dan penutupan emosional. Penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus yang melibatkan kekejaman ekstrem dapat dianggap sebagai langkah untuk mengakui keseriusan dan dampak dari kejahatan yang terjadi.
Keputusan menerapkan hukuman mati harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek kemanusiaan, efektivitas dalam mencegah kejahatan, risiko kesalahan hukum, dan dampak pada korban serta masyarakat. Setiap sistem hukum dan masyarakat memiliki pandangan dan nilai yang berbeda terkait dengan hukuman mati, sehingga penting untuk mengevaluasi argumen dari berbagai sudut pandang sebelum memutuskan penerapan hukuman ini.
Syarkowi, H. A. 2020. Hukuman Mati dan Konsep Diat. https://pa-semarang.go.id/id/publikasi-pengadilan/arsip-artikel/604-hukuman-m ati-dan- konsep-diat. Diakses: 26 Juli 2024. 16.01 WIB.
Wicaksana, D. A. 2023. Pakar Menjawab: Alasan Mengapa Hukuman Mati tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya. https://ijrs.or.id/2023/11/30/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-ti dak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun- kasusnya-2/. Diakses: 26 Juli 2024. 16:14 WIB.
Hukum online. 2016. Ini Alasan Hukuman Mati Mesti Dihapus dari Hukum Positif. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-alasan-hukuman- mati-mesti-dihapus- dari-hukum-positif-lt568cf86ff39bc/. Diakses: 26 Juli 2024. 17:05 WIB.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia .2007. Pro-Kontra Hukuman Mati Masih Berlanjut.https://www.mkri.id/index.php? page=web.Berita&id=1302&menu=2. Diakses: 26 Juli 2024. 17:35 WIB.